Siapa Bilang E-KTP Tidak Boleh di Fotocopy

ktp tidak boleh di fotocopy, ektp jangan di fotocopy

Persepsi yang salah mengenai E-KTP yang tidak boleh di fotocopy sepertinya sudah menjamur di dalam masyarakat kita. Bahkan fenomena ini sempat menghebohkan Indonesia beberapa waktu lalu.

Ada cerita lucu mengenai E-KTP yang tidak boleh di fotocoy. Jadi ceritanya waktu itu ada seorang pelanggan bapak-bapak yang datang ke toko fotocopy saya. Dia menyakan apakah bisa fotocopy E-KTP tapi tidak menggunakan mesin fotocopy.

"Nah loh saya bingung kan jawabnya"

Setelah berfikir beberapa saat kemudian saya mendapatkan ide dan bertanya kepada bapak tersebut 'Bagaimana kalau E-KTP nya di scan aja pak baru hasil scenan tersebut di fotocopy'. Entah saya yang katrok apa bapak tersebut yang kurang pinter, bapak tersebut malah meminta saya menjelaskan scaner itu apa dan bagaimana cara kerjanya, Hadeuuh.

Setelah saya jelaskan panjang lebar kepada tersebut, ntah paham atau tidak ternyata bapak tersebut menyetujui usulan saya tersebut. Menurutnya asal tidak pakai mesin fotocopy gak masalah dan deal, yang lebih kerenya lagi bapak tersebut minta di copykan E-KTP nya sebanyak 200 lembar katanya sih buat berjaga-jaga kalau nanti butuh copyan E-KTP dia gak perlu capek-capek cari tukang fotocopy, selain itu menurutnya biar E-KTP nya awet. Hmmm.

Berbekal dari pengalaman tersebut akhirnya membuat saya mencari kebenaran tentang informasi E-KTP yang katanya tidak boleh di fotocopy. Berbekal sebuah modem dan Laptop tua serta segelas kopi pahit ala mbah dukun. Akhirnya saya mendapatkan penjelasan bahwa kabar megenai E-KTP yang tidak boleh di fotocopy adalah berita HOAX. berikut penjelasanya. Bahkan berita tersebut telah di sangkal oleh Direktur jendral kependudukan dan catatan sipil dalam negri yang mengatakan bahwa "E-KTP boleh di fotocopy dan chip yang ada di dalamnya tidak akan rusak walaupun di fotocopy berulang kali". 

Di dalam E-KTP terdapat chip khusus yang mirip seperti chip pada kartu perdana chip tersebut di lindungi oleh 7 lapisan kulit dari blanko E-KTP. Sedangkan untuk teknologi yang ada di dalamnya chip tersebut menggunakan RFID (radio frequency identification) yakni di perlukanya gelombang radio untuk membaca chip tersebut. Gelombang radio tersebut bekerja pada frekuensi 13,56 MHZ.

Saat ini E-KTP sudah di rancang dengan sedemikian rupa dengan berbagai kemanan canggih yang sangat sulit untuk di bobol ataupun di rusak. Jadi sangat tidak mungkin sinar scaner yang terdapat pada mesin fotocopy dapat merusak E-KTP tersebut. Berbeda hal nya jika anda membakar ataupun mematahakan E-KTP tersebut. 

Jadi buat anda yang masih takut untuk memfotocopy E-KTP saya harapkan setelah membaca artikel ini tidak takut lagi. Jangan lupa beritahukan hal ini kepada teman-teman anda.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Siapa Bilang E-KTP Tidak Boleh di Fotocopy

0 komentar:

Posting Komentar